Sinode
GKPB
NEWS
Sinode GKPB
Gereja Kristen Protestan di Bali
Jl. Raya Kapal No 20, Kapal - Mengwi - Mangupura - Bali
Telp: (0361) 2747624 / 4425362 | Fax: (0361) 4424862 | Email: sinode.gkpb@gmail.com
Pembukaan Seminar Agama-agama Ke-31: Gumuli RUU PUB dan Problem Kebebasan Beragama/Keyakinan

LAWANG,PGI.OR.ID-Pagi ini, Senin (19/10), Seminar Agama-Agama (SAA) Ke-31, yang dilaksanakan oleh Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan Persekutuan Gereja-gereja Di Indonesia (KKC PGI), dibuka dan berlangsung di Griya Bina, Lawang, Malang, Jawa Timur. SAA kali ini dilakukan untuk mendiskusikan dan mendalami Tema: RUU PUB dan Problem Kebebasan Beragama/Keyakinan.

Pelaksanaan SAA dengan tema ini sejalan dengan konteks pergumulan gereja-gereja di Indonesia sebagaimana diputuskan dalam Sidang Raya XVI PGI 2014 di Nias, Sumatera Utara. Sebab salah satu isu yang penting untuk digumuli adalah persoalan radikalisme.

Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Majelis Pekerja Harian (MPH) PGI, Pdt. Retno Ratih dari Gereja Kristen Jawa (GKJ). Dalam sambutannya, Retno mengatakan bahwa melihat tema yang diangkat, SAA kali ini sangat relevan dengan situasi dan kondisi saat ini.
 

“Rasa-rasanya duka atas peristiwa Tolikara dalam suasana Idul Fitri beberapa bulan yang lalu belum sepenuhnya tuntas. Pada Minggu lalu kita kembali merasakan keprihatinan dan menyesalkan atas peristiwa yang lebih tragis yang terjadi di Singkil Aceh. Dalam peristiwa kekerasan tersebut, intimidasi dan perusakan tempat ibadah atas nama agama, negara tidak saja tidak hadir tetapi juga menjadi inisiator dan pelaku kekerasan tersebut,” kata Retno.

Dia menambahkan: “Peristiwa ini tentu saja menambah daftar panjang tentang adanya berbagai bentuk kekerasan atas nama agama; dan menunjukkan bahwa belum sepenuhnya semua warga negara mendapatkan kebebasannya untuk mengekspresikan agama dan keyakinan masing-masing. Padahal kita semua tahu bahwa UUD 45 menjamin kebebasan beragama. Bahkan Indonesia juga telah meratifikasi berbagai konvensi international yang menjamin setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk dan menjalankan agama serta kepercayaan masing-masing. Kedamaian dan kerukunan umat beragama ternyata masih jauh dari yang kita harapkan.”

Lanjut pendeta yang melayani di GKJ Manahan Solo ini, fenomena kekerasan dan sikap intoleran yang dilakukan terhadap kelompok minoritas dan minimnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk melindungi kelompok tersebut menjadi salah satu alasan mengapa kita membutuhkan regulasi terkait kebebasan beragama.
 

“Memang ketika RUU dilontarkan, ada berbagai respon yang muncul. Ada kekuatiran bahwa dengan UU ini justru akan menjadi alat negara untuk mengatur, membina dan mengawasi kehidupan beragama. Tak ubahnya dengan RUU Kerukunan Umat beragama yang mendapat banyak kritis dari berbagai kalangan pada waktu itu,” tegasnya.

Karena itu, menurut Retno: “PGI secara aktif juga telah menyelenggarakan FGD di berbagai daerah untuk memberi Informasi kepada masyarakat dan mendapat masukan dari berbagai daerah tentang berbagai persoalan konkrit yang menyangkut kehidupan agama dan keyakinan.”

Pada akhirnya, Retno mengatakan agar SAA Ke-31 ini dapat mendalami RUU PUB secara kritis dan memberikan masukan bagi perumusan regulasi tersebut. Ia berharap bahwa “relasi antar umat beragama lebih toleran. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural, keragaman dan perbedaan tidak hanya diterima dan dihargai tetapi dirayakan sebagai keindahan.”

Begitu juga, Pdt. Abednego Adinugroho, Sekretaris Umum Majelis Agung GKJW, dalam sambutan awalnya mengharapkan agar SAA ini berjalan baik dan lancar. “Yang sangat penting adalah tujuan dari SAA ini dapat tercapai, khususnya menyikapi peristiwa-peristiwa kekerasan antar agama yang terjadi,” tambahnya.

rabu, 21 Oct 2015 | Oleh: admin sinode

disunting dari PGI