Sinode
GKPB
NEWS
Sinode GKPB
Gereja Kristen Protestan di Bali
Jl. Raya Kapal No 20, Kapal - Mengwi - Mangupura - Bali
Telp: (0361) 2747624 / 4425362 | Fax: (0361) 4424862 | Email: sinode.gkpb@gmail.com
Bermedia Sosial : Tinjauan Etis Teologi Dan Tinjauan Hukum Cyber-Crime

Media sosial (Medsos) merupakan sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Dalam era digital, media sosial dapat diartikan bukan hanya sebuah alat tetapi sebuah kekuatan besar yang dapat mengubah konsep, persepsi, gaya hidup, moralitas bahkan spiritualitas manusia. Medsos dan jejaring sosial membuat orang mentransformasi  identitasnya, menembus batas-batas identitas tradisional (etnisitas, lokalitas, bahasa, agama, seksualitas, disabilitas, umur, dsb).
Menyikapi perkembangan teknologi medsos tersebut, Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) melihat hal tersebut sebagai peluang untuk memudahkan pelayanannya. Namun tidak dipungkiri bahwa pemahman tersebut memerlukan penyelarasan sikap, prilaku, mental dan budaya bagi pengguna medsos khususnya warga GKPB. Untuk itu, GKPB melalui Departemen Persekutuan dan Pembinaan mengadakan Webinar (20/8/21) khusus menyoroti persoalan ber-media sosial yang ditinjau dari perspektif teologis dan hukum cyber-crime bagi para Pendeta, Vikaris, Majelis Jemaat, Pengurus Kategorial, aktifis gereja dan juga warga GKPB pada umumnya.

Webinar yang berlangsung secara online dari Kantor Sinode diikuti kurang lebih 180an peserta dengan menghadirkan Pdt. Prof. Yahya Wijaya, Ph.D (Profesor of Public Theology – UKDW) dan AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, SIK, MIK (Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bali). Dari kajian yang disampaikan kedua narasumber, Prof. Yahya menyampaikan bahwa jejaring sosial dan media sosial adalah sebuah komunitas yang memiliki kekuatan serta media komunikasi baru yang melampaui batas, ruang dan waktu serta sejauh mana peran gereja melihat hal tersebut  sebagai wadah untuk dapat mempersatukan warganya. “Etika kebajikan tidak pertama-tama menyoroti ‘tindakan’ (doing) tetapi ‘jati diri’ (being)” tegas Prof. Yahya. Salah satu peran yang dapat dimainkan gereja adalah memberi saran kepada warganet dalam memilih komunitas virtual sebagai jejaring sosialnya. Terlebih dari itu bahwa gereja harus tetap yakin dapat berperan secara positif dan konstruktif dalam dunia digital karena memiliki pengalaman dan kekayaan moral yang layak disumbangkan setelah melalui proses kontekstualisasi dan aktualisasi. Metode “korelasi baru” yang harus menjadi dasar pemikirannya, yaitu menegosiasikan (bukan memaksakan) antara sumber-sumber moralitas tradisional (budaya lokal, agama, tradisi etnis) dengan persepsi dan konsep moral baru yang terbentuk melalui media sosial dan jejaring sosial.

AKBP Suinaci memaparkan permasalahan-permasalahan yang sering terjadi dalam perkembangan digital yang menyangkut ranah hukum serta menghimbau peserta yang hadir dalam webinar untuk dapat bijak menggunakan media sosial, karena setiap pelanggaran ada pasal yang dapat menjerat si pelaku untuk dibawa ke ranah hukum. Berinternet yang aman dan mengindari kejahatan ciber dengan cara, antara lain membatasi pemberian informasi yang bersifat pribadi, beri komentar yang sewajarnya, miliki password yang kuat dan aman di semua akun digital dan pahami pentingya merahasiakan kode OTP (One time password). “Kejahatan terjadi karena adanya peluang yang diberikan oleh si pemilik akun” ungkap Suinaci.
Antusias dan semangat para peserta mengikuti webinar harus juga dibarengi peran gereja untuk senantiasa bersinergi dalam bermedia sosial dengan menunjang segala fasilitas dan sarana yang diperlukan, karena dengan demikian peran gereja nyata merangkul dan berperan aktif dalam memajukan pelayanan era digital. –Oka-

kamis, 26 Aug 2021 | Oleh: admin sinode