Sinode
GKPB
NEWS
Sinode GKPB
Gereja Kristen Protestan di Bali
Jl. Raya Kapal No 20, Kapal - Mengwi - Mangupura - Bali
Telp: (0361) 2747624 / 4425362 | Fax: (0361) 4424862 | Email: sinode.gkpb@gmail.com
Hukuman Mati Anggota Bali Nine Di Tunda

Denpasar, Bali (balichurchsynod.org) - Ketua Sinode GKPB yang juga ditunjuk sebagai Ketua Umum Musyawarah Pelayanan Antar  Gereja  (MPAG) Provinsi Bali, Dr. Ketut Waspada mengatakan merasa terpanggil menyuarakan agar hukuman mati kepada Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di tunda.

Ia mengatakan saat ini jiwa kedua terpidana mati di Bali nyawanya sangat tergantung dengan Presiden. Menurutnya orang yang dimasukkan di Lapas itu untuk di bina dan banyak orang mengatakan Andrew Chan sudah berubah perilakunya, ia menyayangkan orang yang sudah berubah perilakunya menjadi baik tetap harus di hukum mati.

“karena tiga alasan ini maka saya memohon kepada bapak Presiden untuk mempertimbangkanlah, seumpanya tidak diperkenankan untuk mecabut hukuman itu setidaknya ditundalah pakai orang ini untuk menyadarkan generasi muda untuk menghindari bahaya narkoba,” jelasnya.

Menurutmya anak muda akan lebih mendengar para pengguna yang sudah tobat di banding kata para Pendeta. “saya saat Amrozi dulu mau dieksekusi sebenarnya tidak setuju karena tidak menutup kemungkinan dia bertobat” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa mencabut nyawa seseorang itu adalah hak Tuhan bukan hak manusia. Selaku Ketua Musyawarah Pelayanan Antar Gereja (MPAG) Provinsi Bali serta Sinode GKPB berencana akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo meminta agar hukuman mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di tunda.

Sebelumnya kejaksaan Agung mengabulkan permintaan Gubernur Bali agar eksekusi terhadap anggota Bali Nine ini tidak dilaksanakan di Bali. Made Mangku Pastika menilai jika eksekusi dilakukan di Bali akan berdampak buruk bagi Bali yang bergantung pada sektor pariwisata.

Jumat, 06 Feb 2015 | Oleh: admin sinode